Gaji ke-13 ASN, Ini Kabar Terbaru dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani juga menyebutkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menangani dampak pandemi Covid-19.
“Hilal belum kelihatan, karena masih fokus menangani Covid dan dampaknya,” ujar Askolani.
Sekedar diketahui, gaji ke-13 memang menjadi hal yang paling di idam-idamkan PNS.
Aturan soal gaji ke-13 ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Aturan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Begini Menurut Menkes
“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP tersebut.
Dalam lampiran PP juga disebutkan komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan yang berbeda. Sementara itu, khusus gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Adapun, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.(red)







