Komisi IX DPR-RI Minta Pekerja Informal Juga Disubsidi

Ilustrasi

Komisi IX DPR-RI Minta Pekerja Informal Juga Disubsidi

DPR-RI melalui Komisi IX meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan juga dapat memberikan bantuan bagi pekerja informal yang terdampak Covid-19.

Disebutkan, masih banyaknya pekerja informal yang belum terjamah oleh subsidi upah untuk pekerja swasta serta pegawai pemerintah non-PNS bergaji di bawah Rp5 juta atau jaring pengaman sosial lainnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory mengatakan ini dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mencari solusi bantuan subsidi yang sesuai bagi pekerja informal yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya,” kata Ansory.

Baca: PNS Dapat Tambahan Gaji di Tahun 2021

Ansory meyakini, adanya kelompok pekerja informal yang tidak menerima bantuan yang telah diluncurkan pemerintah. Ini karena salah satu syarat calon penerima subsidi upah Rp2,4 juta adalah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Menanggapi hal tersebut Menaker Ida Fauziyah mengatakan telah menerima pesan yang ingin disampaikan oleh …….

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungiki admin kak :)