Pelaku Penikaman di Luwu Menyerahkan Diri ke Polisi setelah Melarikan Diri ke Kabupaten Pinrang

 Pelaku Penikaman di Luwu Menyerahkan Diri ke Polisi setelah Melarikan Diri ke Kabupaten Pinrang

LUWU,SPIRITKITA — Setelah melarikan diri ke Kabupaten Pinrang menyusul insiden penikaman terhadap seorang warga di Dusun Kala-kala Selatan, Desa Pompengan Tengah, Kecamatan Timur, Kabupaten Luwu, pelaku penganiayaan berinisial SA (43) akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Lamasi Polres Luwu.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi membenarkan bahwa pelaku telah menyerahkan diri ke Mapolsek Lamasi pada Rabu, 17 Mei 2023, setelah Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek Lamasi melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku.

“Pelaku menyerahkan diri setelah Unit Reskrim Polsek Lamasi, yang di dukung oleh Reskrim Polres Luwu, melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku,” kata Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, pada Jumat (19/05/2023).

“Apa pun motifnya, perbuatan penganiayaan terhadap siapa pun tidak di benarkan dan merupakan tindak pidana,” tambahnya.



Kapolsek Lamasi AKP Yunus Mangiwa menjelaskan bahwa pelaku SA alias Bapak Oca (43) melakukan penganiayaan terhadap korban Nasruddin. M dengan menggunakan pisau taji ayam petarung.

“Pelaku menusuk leher korban sebanyak satu kali, kemudian kembali melayangkan taji ayam yang di pegangnya ke bagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali,” ujar Yunus.

“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian melarikan diri menuju Kabupaten Pinrang. Sebelumnya, pelaku sempat membuang pisau taji yang di gunakan untuk menikam korban ke dalam sungai,” tambah Kapolsek Lamasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, mengatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah di tahan di Mapolsek Lamasi.

“Pelaku akan di jerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika korban mengalami luka berat, pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, di laporkan bahwa SA menikam Nasruddin, yang juga merupakan Sekretaris DPC NasDem Kecamatan Lamasi Timur, pada Sabtu, 13 Mei di Dusun Kala-kala Selatan, Desa Pompengan Tengah.

Menurut keterangan warga sekitar, awalnya korban sedang duduk di depan tempat acara pernikahan, kemudian pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motornya. Tanpa di ketahui sebabnya, korban mengejar pelaku hingga sekitar 100 meter dari tempat acara, dan di situlah terjadinya penganiayaan terhadap korban. (*)