Satu Warga Palopo Positif Corona, Sebar Identitas Korban Terancam Pidana

Satu Warga Palopo Positif Corona, Sebar Identitas Korban Terancam Pidana
Salah seorang warga Kota Palopo dinyatakan positif terpapar virus Corona. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Palopo, dr. Ishak Iskandar menegaskan, warga Palopo yang dinyatakan Positif tersebut setelah pihaknya menerima hasil test swab (PCR) dari BBLK Makassar, yang diterima Rabu, 29 April 2020 tadi.
Saat ini Satu Warga Palopo Positif Corona masih tetap berada di ruang Isolasi RSUD Sawerigading Rampoang.
- Datu Luwu Tegaskan Tana Luwu Bagian Sah NKRI Sejak 1946
- Presiden Lantik 961 Kepala Daerah, JFK Ucapkan Selamat untuk Luwu Raya dan Toraja
- Polres Luwu Gelar Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2025
- Pemkot Palopo Bantah Ada Anggaran untuk Pilkada Ulang, Legislator Demokrat Sebut PSU Hanya Isu
- Panwaslu Larompong Selatan Juara 1 Kompetensi Video Pengawas Coklit
“Secepatnya kami akan bawa ke rumah sakit rujukan penanganan Covid-19,” kata dr. Ishak Iskandar.
Diketahui, Rumah Sakit Rujukan di Provinsi Sulawesi Selatan saat ini berjumlah
RS Dr. Tadjuddin Chalid, RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, RSUD Labuang Baji, Rumah Sakit Tk.II Pelamonia, RSUD Andi Makkasau, RSUD Sinjai dan RSUD Lakipadada.
Sebar Identitas Bisa Pidana
Terpisah, dikutip dari laman detik.com, Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan identitas pasien positif Corona di ruang publik. Setiap orang yang melakukan itu bisa diancam hukuman penjara.
- Prabowo Tunjuk Wapres Gibran Tangani Percepatan Pembangunan Papua
- Defisit APBN 2025 Melebar, Dolfie Cecer Sri Mulyani soal Pembukaan Blokir Anggaran
- Komisi III DPR RI Akan Panggil Kejagung soal MoU Penyadapan dengan Operator Telekomunikasi
- MPR RI Prihatin Tambang Ancam Raja Ampat: Reputasi Indonesia Bisa Tercoreng
- Mentan Amran Tolak Lobi Kasus Proyek Fiktif Rp5 Miliar: “Saya Membela Rakyat, Bukan Koruptor”
“Persoalan membuka identitas seseorang pada ruang publik yang tidak berdasarkan izin dari yang bersangkutan, tentunya ini berpotensi melanggar hukum. Oleh karenanya, perundang-undangan sudah mengatur tentang ini semua,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.
Asep menyebutkan, terkait payung hukum yang mengatur hal tersebut adalah UU Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU itu, setiap orang yang menyebarkan informasi soal data pasien bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.
Jadwal Pemberian THR dan Rinciannya, Berkurang dari Tahun Lalu
Penyebaran informasi data seseorang juga diatur dalam UU ITE. Ancaman dalam UU ITE bahkan lebih berat, yakni 4 tahun penjara.
“Hal itu diatur dalam Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 26 dan 28 b. Sama esensinya, bahwa orang tidak boleh sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. Kalau terbukti dapat terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta,” ujar Asep.(red)
