Satu Warga Palopo Positif Corona, Sebar Identitas Korban Terancam Pidana

Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap dirumah. Kalaupun terpaksa harus keluar, pakailah senantiasa alat penutup huding dan mulut / Masker
satu warga palopo positif covid-19
Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap dirumah. Kalaupun terpaksa harus keluar, pakailah senantiasa alat penutup huding dan mulut / Masker

Satu Warga Palopo Positif Corona, Sebar Identitas Korban Terancam Pidana

Salah seorang warga Kota Palopo dinyatakan positif terpapar virus Corona. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Palopo, dr. Ishak Iskandar menegaskan, warga Palopo yang dinyatakan Positif tersebut setelah pihaknya menerima hasil test swab (PCR) dari BBLK Makassar, yang diterima Rabu, 29 April 2020 tadi.

Saat ini Satu Warga Palopo Positif Corona masih tetap berada di ruang Isolasi RSUD Sawerigading Rampoang.

“Secepatnya kami akan bawa ke rumah sakit rujukan penanganan Covid-19,” kata dr. Ishak Iskandar.

Diketahui, Rumah Sakit Rujukan di Provinsi Sulawesi Selatan saat ini berjumlah

RS Dr. Tadjuddin Chalid, RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, RSUD Labuang Baji, Rumah Sakit Tk.II Pelamonia, RSUD Andi Makkasau, RSUD Sinjai dan RSUD Lakipadada.

Sebar Identitas Bisa Pidana

Terpisah, dikutip dari laman detik.com, Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan identitas pasien positif Corona di ruang publik. Setiap orang yang melakukan itu bisa diancam hukuman penjara.

“Persoalan membuka identitas seseorang pada ruang publik yang tidak berdasarkan izin dari yang bersangkutan, tentunya ini berpotensi melanggar hukum. Oleh karenanya, perundang-undangan sudah mengatur tentang ini semua,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.

Asep menyebutkan, terkait payung hukum yang mengatur hal tersebut adalah UU Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU itu, setiap orang yang menyebarkan informasi soal data pasien bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.

Jadwal Pemberian THR dan Rinciannya, Berkurang dari Tahun Lalu

Penyebaran informasi data seseorang juga diatur dalam UU ITE. Ancaman dalam UU ITE bahkan lebih berat, yakni 4 tahun penjara.

“Hal itu diatur dalam Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 26 dan 28 b. Sama esensinya, bahwa orang tidak boleh sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. Kalau terbukti dapat terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta,” ujar Asep.(red)

Banner
Banner
Redaksi
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *