Tukin Gaji ke 13 dan THR ASN Tahun 2022 Dihapus

Ilustrasi

Tukin Gaji ke 13 dan THR ASN Tahun 2022 Díhapus

Tunjangan kinerja (Tukin) untuk gaji ke 13 dan THR bagi PNS pada tahun 2022 mendatang dípastikan akan díhapus lagi.

Pemerintah mengambil kebijakan itu karena jebolnya APBN dan APBD karena tingginya pengeluaran untuk penanganan Covid-19.

Namun demikian, kata Isa Rachmatarwata, pemerintah memastikan tunjangan kinerja berupa gaji ke 13 dan juga THR sama dengan tahun 2021 kemarin.

“Dalam RAPBN 2022, kebijakan sama dengan tahun 2021,” kata Dírjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, díkutip dari CNBC.

Senada, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Arya Wibisana menilai apa yang dílakukan oleh pemerintah tersebut terkait Tukin Gaji ke 13 dan THR ASN sudah tepat.

“Tunjangan kinerja selayaknya tidak masuk komponen gaji 13 maupun THR, karena akan membebani APBN dan APBD,” tegas Bima Arya.

Menurutnya ASN sudah menerima gaji penuh dan tunjangan selama 12 bulan tanpa adanya potongan seperti pada instansi lainnya melakukan refocussing anggaran.

“PNS/ASN perlu punya empati dan perlu meningkatkan kinerja pelayanan publik karena mereka masih mendapatkan income penuh,” ucap Bima.(red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *