Penggunaan Pelabuhan Tanjung Ringgit untuk Kokas PT BMS Menuai Kritik, DPRD Diminta Bertindak Tegas
PALOPO, SPIRITKITA – Tumpukan kokas milik PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) yang telah lebih dari satu bulan berada di Pelabuhan Tanjung Ringgit, Kota Palopo, menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Salah satu kritik datang dari mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Irwan Hamid, yang menegaskan bahwa penggunaan Pelabuhan Tanjung Ringgit untuk aktivitas pertambangan bertentangan dengan aturan yang ada.
“Berbahaya atau tidak, Pelabuhan Tanjung Ringgit bukan pelabuhan untuk usaha pertambangan, tetapi untuk niaga dan penumpang. Sangat jelas aturannya dalam UU Minerba yang baru,” ujar Irwan Hamid saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (16/12/2024).
Ia menilai aktivitas penampungan kokas di pelabuhan ini merupakan pelanggaran, mengingat aturan yang melarang pemanfaatan pelabuhan umum untuk aktivitas tambang.
Sementara itu, Sekjen PP LPHLIPI, Abd Azis, turut memberikan pandangan terkait hal ini. Ia menilai langkah DPRD Palopo dalam menindaklanjuti persoalan tersebut sudah tepat.
“Sudah benar itu dilakukan oleh DPRD. Setidaknya bisa diperiksa secara administrasi. Melanggar atau tidak itu tergantung kesimpulan DPRD. Kemudian, itu pelabuhan bukan pelabuhan perusahaan,” kata Abd Azis.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Palopo telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Tanjung Ringgit untuk melihat langsung kondisi di lokasi.
Bata menegaskan perlunya penelitian lebih lanjut terkait kandungan kokas untuk memastikan dampak yang ditimbulkan.
“Perlu diteliti kandungan kimianya (hasil laboratorium), bukan hanya pencemaran lingkungan, tetapi juga dampak terhadap jalur pengangkutannya,” ujar Anggota Komisi C DPRD Palopo Bata kepada Wartawan.
Ia juga menyoroti kerusakan ruas jalan yang disebabkan oleh aktivitas pengangkutan material tambang dari pelabuhan tersebut.
“Banyak merusak ruas jalan. Kami dari pihak Komisi C akan merekomendasikan agar lokasi tersebut dipasangi garis polisi (police line),” tambahnya.


