ASN dan Masyarakat Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Periode 6-17 Mei 2021
ASN dan Masyarakat Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Periode 6-17 Mei 2021
Walikota Palopo, HM Judas Amir mengeluarkan surat edaran Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) serta pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam masa pandemi Covid-19 dan Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Dalam surat edaran itu dísebutkan ASN dílarang berpergian dalam kurun waktu 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun pun demikian, jika harus melakukan perjalan dinas, ASN harus mendapatkan izin secara tertulis dari Walikota Palopo.
Terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dísebutkan ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan menjadi pelopor di lingkungan sekitarnya.
Setelah pelaksanaan surat edaran tersebut, Walikota Palopo meminta agar kepala perangkat daerah melaporkan pelaksanaannya pada tanggal 18 Mei untuk selanjutnya díteruskan ke Menteri PANRB.
THR PNS Kurang, Menteri PANRB: Masih Syukur Díbanding Honorer yang Tidak Dapat
Selanjutnya, Pemerintah Kota Palopo juga menggelar rapat koordinasi terkait hal yang sama bagi masyarakat yang berlaku juga mulai tanggal 06 sampai 17 Mei 2021.
“Kerjasama para camat, lurah, bhabinkamtibmas agar saling koordinasi. Mari kita menjaga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Walikota Palopo.
Rapat koordinasi terkait ASN dan Masyarakat Dilarang Bepergian ke Luar Daerah itu. Dílaksanakan di ruang pertemuan Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Rabu 5 Mei 2021.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. Firmanza DP, SH.,M.Si, Wakapolres Palopo Kompol Budi Gunawan, S.E, M.H, Ketua Pengadilan Negeri Palopo Hasanuddin M, SH, MH serta para Camat dan Lurah Se-Kota Palopo.(hms)
