Grebek Arena Judi Sabung Ayam di ToliToli, Polisi Amankan 1 Orang Tersangka dan 42 Sepeda Motor
TOLI-TOLI – 42 sepeda motor díamankan Aparat Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli saat penggrebekan arena judi sabung ayam di Dusun Sisipan, Desa Salugan, Kecamatan Lampasio.
“Di lokasi kami hanya melakukan penyitaan terhadap 42 unit sepeda motor berbagai merek, beberapa ekor ayam sabungan, sejumlah uang díduga untuk berjudi sabung ayam dan perlengkapan tenda sabung ayam,” ujar Kepala Satreskrim Polres Tolitoli, Iptu Rijal, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Lagi dan Lagi, Polisi ToliToli Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kalangkangan
Díketahui, penggrebekan pada Sabtu (20/2/2021) itu berkat informasi dari warga yang resah dengan aktivitas judi sabung ayam itu.
Dalam penggrebekan itu, satu orang díamankan oleh petugas karena díduga merupakan penyelenggara judi sabung ayam tersebut.
Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Tolitoli bersama barang bukti guna dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Yang bersangkutan kami sudah tetapkan menjadi tersangka yaitu IMD (43), seorang warga Desa Tinading, Kecamatan Lampasio,” tutur Kasat Reskrim. (*/eko prasetyo)
