Gubernur Sulsel Perpanjang Masa Belajar Daring, PTK Tetap di Rumah
Gubernur Sulsel Perpanjang Masa Belajar di Rumah, PTK Tetap di Rumah
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah memperpanjang masa belajar di rumah. Baik pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTs Sederajat, SD/MI dan SLB Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan dari tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 19 Juni 2020.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh dosen dan tenaga kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan RI Nomor 4 Tahun 2020. Tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Juga disebutkan, proses belajar di kampus dan sekolah akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahauan resmi dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
- BKPSDM Luwu Gelar Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah Bagi 110 ASN PPPK
- Kunker ke PT BMS, Muh Saleh: Harus Memberi Dampak Sosial dan Ekonomi
- KPU Palopo Buka Lomba Sayembara Maskot Pilwalkot Tahun 2024, Berhadiah Jutaan Rupiah
- FKJ Daftar sebagai Calon Walikota Palopo Pertama di PDI Perjuangan
- Pj Wali Kota Palopo Pimpin Upacara HKN dan Halal Bihalal, Serukan Kerja Bakti dan Kedisiplinan ASN
Dosen, Mahasiswa, peserta didik, Pendidik dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan. Juga, kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak doa agar terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah.
Surat Edaran Gubernur Sulsel Perpanjang Masa Belajar yang dikeluarkan pada hari ini, Kamis 4 Juni 2020 berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.(red)