Gugus Tugas Tetapkan 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota “New Normal”

Gugus Tugas Tetapkan 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota “New Normal”

Pemerintah saat ini tengah menggodok protokol tatanan normal yang baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona baru (COVID-19).

Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat konferensi pers mengatakan, ada dua kriteria daerah yang dapat menerapkan new normal.

Kriteria pertama adalah daerah-daerah yang sama sekali belum ada kasus Corona. Untuk daerah ini, tercatat sebanyak 110 kabupaten/kota di mana terdiri dari 87 di wilayah daratan, dan 23 di wilayah kepulauan, kemudian kecuali Papua.

Kriteria kedua adalah daerah yang berwarna hijau di mana ada kasus setiap harinya, tapi mengalami penurunan. Serta, daerah yang lolos standar new normal dari WHO.

“Untuk kriteria pertama nantinya diberikan tawaran untuk membuka adalah 87 kabupaten/kota, yaitu 65 di wilayah daratan, dan 22 di wilayah kepulauan,” kata Doni.

“Daerah-daerah ini nyaris steril dari ancaman COVID, tetapi belum tentu selamanya akan tetap aman,” sambungnya lagi.

Doni berasumsi, daerah itu nyaris steril dari kasus Corona adalah tingginya tingkat kesadaran masyarakat dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Daerah ini, kata Doni, juga daerah yang jarang dikunjungi oleh wisatawan asing.

“Minggu lalu kami telah komunikasi dengan para pimpinan dan bupati, wali kota daerah ini. Setelah pemaparan yang diberikan, disimpulkan yang pertama tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat tinggi, kemudian kerja sama antar-tokoh di daerah, baik pemerintah daerah maupun unsur tokoh nonformal lainnya sampai tingkat RT dan RW,” papar Doni.

Untuk kriteria kedua, jelas Doni, adalah daerah berwarna hijau, ada kasus, tetapi dalam beberapa minggu mengalami penurunan, sesuai standar yang ditentukan dari WHO antara lain kriterianya adalah masalah kesehatan masyarakat yang meliputi epidemiologi surveillance kesehatan masyarakat, dan sistem pelayanan kesehatan, kemudian ada 10 indikator dari 3 kriteria tersebut yang direkomendasikan oleh WHO,” katanya.

Berita baru

Kriteria WHO yang dimaksud Doni adalah penurunan jumlah kasus positif 2 minggu lebih dari 50 persen, penurunan jumlah kasus ODP PDP 2 minggu lebih dari 50 persen, penurunan jumlah meninggal kasus ODP PDP, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS, penurunan jumlah kasus ODP PDP dirawat di RS. Kriteria lainnya adalah kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif, kenaikan jumlah selesai pemantauan dari ODP dan PDP, lalu R0 kurang dari 1, terakhir jumlah pemeriksaan spesimen meningkat dalam 2 minggu.

Selain memenuhi kriteria terkait Corona, kesiapan kepala daerah menjadi salah satu syarat.

Menurut Doni, pemerintah akan melihat kesiapan dari kepala daerah sebelum memberi izin apakah akan membuka kembali roda sosial dan perekonomian di wilayah tersebut. Gugus Tugas Tetapkan 4 Provinsi

Persiapan new normal dilakukan di 4 provinsi dan 25 kabupaten dan kota.

Berikut 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota:

Provinsi:

  1. DKI Jakarta,
  2. Jawa Barat,
  3. Sumatera Barat,
  4. Gorontalo.

Kabupaten/kota:

  1. Kota Pekanbaru,
  2. Kota Dumai,
  3. Kabupaten Kampar,
  4. Kabupaten Pelalawan,
  5. Kabupaten Siak,
  6. Kabupaten Bengkalis,
  7. Kota Palembang,
  8. Kota Prabumulih,
  9. Kota Tangerang,
  10. Kota Tangerang Selatan,
  11. Kabupaten Tangerang,
  12. Kota Tegal,
  13. Kota Surabaya,
  14. Kota Malang,
  15. Kota Batu,
  16. Kabupaten Sidoharjo,
  17. Kabupaten Gresik,
  18. Kabupaten Malang,
  19. Kota Palangkaraya,
  20. Kota Tarakan,
  21. Kota Banjarmasin,
  22. Kota Banjar Baru,
  23. Kabupaten Banjar,
  24. Kabupaten Barito Kuala, dan
  25. Kabupaten Buol.
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungiki admin kak :)