MK Tolak Gugatan PHPU Anies-Muhaimin, Tetapi 3 Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda

JAKARTA, SPIRITKITA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang di ajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Meskipun gugatan tersebut di tolak secara keseluruhan, putusan MK tidaklah bulat.

Dari delapan hakim MK, tiga di antaranya menyampaikan pendapat berbeda atau di ssenting opinion terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Mereka adalah Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

“Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang telah di tetapkan, dan terdapat pendapat berbeda (di ssenting opinion) dari 3 Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Sladi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nubaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ungkap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, pada Senin, 22 April 2024.

Banner
Andika
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *