MK Tolak Gugatan PHPU Anies-Muhaimin, Tetapi 3 Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda
Mengenai penolakan gugatan PHPU dari kubu Anies-Muhaimin, Suhartoyo menjelaskan bahwa majelis hakim MK menilai bahwa semua argumen yang di ajukan oleh kubu Anies-Muhaimin tidak dapat di buktikan. “Kami menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” kata Suhartoyo.
MK menolak argumen-argumen yang di ajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, termasuk soal intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, distribusi bansos untuk memperoleh suara, dan penggunaan aparat negara untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Dalam gugatannya, kubu Anies-Muhaimin juga meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, serta meminta MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.(Dika)