Pelepasan Aset Daerah Di Latimojong, Pj Bupati Luwu : Telah melalui Berbagai Tahapan Dan Pertimbangan Regulasi

Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si

Kemudian melakukan penelitian secara administratif dan fisik untuk mencocokkan fisik barang yang akan dilepas dengan data administrasi pemerintah daerah. 

Setelah dilakukan penelitian kemudian berlanjut ke tahap penilaian terhadap aset yang akan dilepas oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar daerah tidak dirugikan dalam kebijakan pelepasan aset ini. Disamping proses yang telah dilakukan tersebut, pemerintah bersama DPRD telah beberapa kali melakukan konsultasi ke Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) untuk memperoleh masukan pertimbangan hukum terkait proses ini.

“Terakhir, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada maka pelepasan aset ini perlu mendapat persetujuan dari dewan yang terhormat untuk dapat dilanjutkan pada tahapan lelang. Oleh karena itu, hari ini kita hadir bersama untuk bersama-sama merumuskan keputusan yang terbaik demi kepentingan bersama”, ujar Muh. Saleh.

Dijelaskan, pelepasan aset daerah adalah langkah strategis yang diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh daerah. Dalam proses ini, tentu saja harus memastikan bahwa keputusan yang diambil akan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.

Banner
Banner
fsuryaa
Esan
Esan
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *