Refocusing Anggaran Covid-19, Penyaluran DAU di 65 Daerah Ditunda
Refocusing Anggaran Covid-19, Penyaluran DAU di 65 Daerah Ditunda
Pemerintah Kota Palopo menetapkan anggaran untuk percepatan penanganan pandemi COVID-19 sebesar Rp17,9 Miliar.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palopo, DR dr Ishak Iskandar MKes.
- Rektor Universitas Balikpapan dan Pj Gubernur Sulsel Bahas Integrasi dengan IKN
- KPU Resmi Umumkan Hasil Pemilu 2024, Raihan Suara Prabowo – Gibran Tertinggi di 36 Provinsi
- Pemerintah Siapkan Anggaran Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024
- TNI Bantah Keterlibatan Tentara Bayaran Indonesia dalam Konflik Ukraina
- Basarnas Gunakan Pesawat Boeing 737-200 TNI AU Cari Korban Kapal Terbalik di Kepulauan Selayar
“Jadi kami sampaikan bahwa untuk Penanganan Covid-19 di Palopo, angka persisnya itu Rp17.937.251.000 atau 17,9 miliar rupiah, yang jika dirincikan lagi, anggaran tersebut dibagi ke dalam 3 item utama,” terang dokter Ishak.
Dr Ishak mengatakan, jumlah anggaran hasil realokasi dan refocusing APBD ini baru diungkapkan ke publik setelah selesai direview Inspektorat dan peraturan Walikota (Perwal) baru selesai dibuat.
Terupdate, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengancam akan menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 65 daerah yang belum melaporkan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
- Banjir Melanda Kota Palopo Pasca Hujan Deras, Dua Kecamatan Terdampak Parah
- Serahkan LKPD (Unaudited) Tahun 2023, Muh Saleh: Semoga Opini WTP Dipertahankan
- Korupsi Dana Hibah Instalasi Air Bersih, Mantan Direktur PDAM Luwu Vonis 7 Tahun Penjara
- Pj Bupati Luwu Hadiri Bukber dan Nuzul Qur’an Tingkat Provinsi Sulsel
- Sekda Palopo Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an dan Soroti Pentingnya Literasi Al-Qur’an
Laporan penyesuaian merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
“Ada 65 daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian sampai dengan tanggal 7 Mei 2020,” ucap Ani, sapaan akrabnya, saat rapat virtual bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Jumat kemarin
Atas catatan ini, Ani melihat pemerintah pusat bisa memberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan, di mana pemerintah bisa menunda pencairan anggaran pos lain, seperti DAU.
“Kami sudah menyampaikan kalau yang belum melakukan, kami akan melakukan semacam sanksi, yaitu penundaan untuk DAU-nya,” katanya.
Berikut 65 daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian anggaran
- Kabupaten Aceh Besar
- Kabupaten Aceh Selatan
- Kabupaten Bireuen
- Kabupaten Pidie
- Kota Langsa
- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kabupaten Padang Lawas
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- Kabupaten Bengkalis
- Kabupaten Indragiri Hilir
- Kabupaten Kampar
- Kabupaten Kuantan Singingi
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Rokan Hilir
- Kota Dumai
- Kabupaten Natuna
- Kabupaten Kepulauan Anambas
- Kota Tanjung Pinang
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Ogan Hilir
- Kabupaten Bengkulu Utara
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Wonosobo
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Mempawah
- Kabupaten Sintang
- Kabupaten Melawi
- Kabupaten Kayong Utara
- Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Kabupaten Muna
- Kabupaten Morowali Utara
- Kabupaten Manggarai
- Kabupaten Kepulauan Tanimbar
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Seram Bagian Timur
- Kabupaten Kepulauan Aru
- Provinsi Papua Barat
- Kabupaten Fak-fak
- Kabupaten Manokwari
- Kabupaten Sorong
- Kota Sorong
- Kabupaten Sorong Selatan
- Kabupaten Maybrat
- Kabupaten Pegunungan Anak
- Provinsi Papua
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Kepulauan Yapen
- Kabupaten Sarmi
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Waropen
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Mamberano Tengah
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Intan Jaya