Tahapan Pilkada Serentak 2020 Ditunda
Tahapan Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Virus Corona. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan hal tersebut, Sabtu 21 Maret 2020 kemarin. Komioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan, saat ini ada tiga tahapan Pilkada serentak 2020 yang tertunda. Langkah tersebut diambil untuk keamanan masyarakat dari penyebaran virus korona (covid-19).

“Menunda Pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih,” kata Viryan.
Tekait jadwal pelaksanaan pemungutan suara, Viryan belum dapat memastikan tahapan tersebut. Dikatakannya, keputusannya nanti tergantung dengan perkembangan wabah yang telah menjadi Pendemi di seluruh Dunia ini.
Menurut dia, keterangan resmi dari KPU selanjutnya akan disampaikan dalam waktu dekat. “Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan,” kata dia.
Baca juga: Fokus Maju Pilwali Makassar, None Mundur dari ASN
Sebelumnya, Pemerintah telah diminta mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal ini buntut mewabahnya kasus virus Corona di Indonesia. DIminta Tahapan Pilkada Serentak 2020 Ditunda
Muncul usulan kampanye tatap muka ditiadakan pada Pilkada tahun ini. Pasangan calon (paslon) diminta memanfaatkan platform digital atau media masa.
- MK Tutup Buku Sengketa Pilkada Palopo, Kemenangan Naili–Ome Ditetapkan Final
- Gerindra Yakin Naili–Ome Menang di PSU Pilwalkot Palopo: “Rakyat Sudah Memilih Dua Kali”
- Jokowi Tanggapi Santai Usulan Pemakzulan Gibran: Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan
- Rakyat Sudah Bicara, Tapi Masih Digugat: Gugatan RMB–ATK Tuai Protes Warga
- Tak Gugat Hasil PSU, FKJ: Kami Hormati Pilihan Rakyat Palopo
Berikut rincian tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya:
Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara: 23 Maret s.d. 23 November 2020, dengan ketentuan: Dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda; Dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkordinasi pihak terkait (pemerintah daerah dan kepolisian setempat).
Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, yang terdiri dari:
a. Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wa1i Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS: 26 Maret 2020 s.d. 2 April 2020;
b. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020;
c. Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan: 16 April 2020 s.d. 22 April 2020;
d. Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota: 23 April 2020 s.d. 24 April 2020;
e. Rekapitulasi dukungan di tingkat provinsi: 25 April 2020 s.d. 26 April 2020;
f. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota: 27 April 2020 s.d. 28 April 2020;
g. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 29 April 2020 s.d. 1 Mei 2020;
h. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan: 29 April 2020 s.d. 2 Mei 2020; i. Verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan perbaikan: 1 Mei 2020 s.d. 9 Mei 2020;
j. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota: 10 Mei 2020 s.d. 12 Mei 2020;
k. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS: 13 Mei 2020 s.d. 15 Mei 2020; l. Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan: 13 Mei 2020 s.d. 21 Mei 2020;
m. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan: 22 Mei 2020 s.d. 24 Mei 2020;
n. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota: 25 Mei 2020 s.d. 26 Mei 2020;
o. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi: 27 Mei 2020 s.d. 28 Mei 2020.
Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP: 16 April 2020 s.d. 17 Mei 2020.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari:
a. Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020;
b. Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020.
