THR Bagi ASN Diberikan Serentak Minggu Ini

THR Bagi ASN Diberikan Serentak Minggu Ini

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN akan dilakukan serentak. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan jika dana THR sudah dikirimkan ke semua pegawai pemerintah sebelum akhir minggu ini, yaitu Jumat, 15 Mei 2020.

Total dana THR yang disiapkan adalah Rp 29,3 triliun. Besaran dana ini terdiri dari ASN pusat, Polri, dan TNI sebesar Rp 6,7 triliun, pensiunan Rp 8,7 triliun, dan ASN di daerah sebesar Rp 13,8 triliun.

Dikabarkan, payung hukum soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2020 sudah rampung dan telah ditanda tangani Presiden Joko Widodo. THR Bagi ASN Diberikan Serentak

Kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk regulasi turunannya pun sudah terbit. “Sekarang kita lagi persiapan dengan satuan kerja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.

Sesuai dengan kebijakan awal, Sri Mulyani kembali menjelaskan bahwa THR hanya dibagikan bagi pejabat eselon II, IV, dan seterusnya. Sedangkan pejabat negara, ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR. Ketentuan ini berlaku untuk pejabat TNI Polri.

Sebelumnya diberitakan, pemberian THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang diberikan pada 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri, rinciannya adalah

  1. PNS.
  2. Prajurit TNI.
  3. Anggota Polri.
  4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
  5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
  6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
  7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau 10. berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
  10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
  11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
  12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
    Calon PNS.

Disebutkan juga bahwa tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:

  1. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
  2. Wakil menteri
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama
  5. Dewan Pengawas BLU
  6. Dewan Pengawas LPP
  7. Staf khusus di lingkungan kementerian
  8. Hakim Adhoc
  9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
  11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
  12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Banner
Banner
Redaksi
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *