Koni Palopo

DPRD Kota Palopo Siap Sahkan Ranperda CSR

DPRD Kota Palopo Siap Sahkan Ranperda CSR, Ketua Pansus: Tahap Penyempurnaan

Paling lambat Bulan April 2022 ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Palopo akan dísahkan DPRD.

Darmawati Lukman, Ketua Pansus III DPRD Palopo, mengungkapkan ini di sela sidang paripurna DPRD Palopo beberapa waktu yang lalu. Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, naskah Ranperda CSR tengah dalam proses penyempurnaan.

“90 persen draft Ranperda CSR mengalami perubahan, sehingga penetapannya butuh waktu. Pembahasan lanjutan akan dígelar pada minggu pertama bulan puasa, setelah itu konsultasi ke Biro Hukum Pemprov, ya kita targetkan pengesahannya di bulan April nanti,” terang Darmawati Lukman.

Menurutnya, Ranperda CSR ini díperlukan sebagai pedoman bagi seluruh perusahaan memberikan perhatian serta kepedulian sosial kepada masyarakat.

Sekedar díketahui, Dana CSR adalah díambil dari keuntungan perusahaan yang dísisihkan.

Di Indonesia sebagaimana merujuk pada UU Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012, tak díjelaskan berapa perusahaan harus menyediakan CSR.

Dengan kata lain, besaran dana CSR adalah díserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

Meski begitu, dana CSR adalah bersifat wajib dan harus díperhitungkan dan díanggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran.

Di Indonesia sendiri, besaran dana CSR yang lazim dípakai sebagai patokan adalah berkisar minimal antara 2 sampai 3 persen dari total keuntungan perusahaan dalam setahun.

Di sebagian daerah, pemerintah setempat mengeluarkan aturan besaran minimal dana CRS yang harus díkeluarkan. Kalimantan Timur contohnya, Pemda Kaltim mewajibkan minimal dana CSR adalah sebesar 3 persen berdasarkan Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Esan


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *