Gaji ke 13 Cair Pekan Depan Jika Revisi PP Diteken Jokowi

Ilustrasi Gaji ke 13

Gaji ke 13 Cair Pekan Depan Jika Revisi PP Diteken Jokowi

Pencairan gaji ke-13 diharap bisa mulai dibayarkan pada pekan depan. Pasalnya, Revisi peraturan pemerintah terkait hal tersebut tinggal ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Revisi peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pencairan sudah selesai. Mudah-mudahan minggu depan sudah dapat dibayarkan,” kata Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, Senin, 3 Agustus 2020.

Senada dengan itu, Dirjen Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya berupaya agar pencairan gaji ke-13 segera bisa terlaksana. Andin menyebutkan, gaji untuk abdi negara tersebut paling lambat dapat diberikan pada pertengahan Agustus.

Baca juga: Jajaran Polda Sulsel Rutin Pengamanan di Lokasi Banjir Bandang Luwu Utara

“Segera setelah selesai ditandatangani, langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus. Malah kalau bisa lebih cepat,” ujarnya.

Pada tahun ini, Kementerian Keuangan mengumumkan yang berhak mendapatkan gaji ke-13 2020 adalah PNS pusat dan daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan.

Aturan soal gaji ke-13 ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP tersebut.

Baca juga: Biaya Tes Swab Murah, Pakar Mikrobiologi Sebut Harga Rp10-20 Ribu Saja

Dalam lampiran PP juga disebutkan komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan yang berbeda. Sementara itu, khusus gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Adapun, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Kemenkeu sendiri telah mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 ini sebesar Rp 28,5 triliun.(ish)

Banner
Redaksi
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *