Larangan Mudik Lebaran Dipastikan Berlaku Lagi, Waktunya 6-17 Mei 2021
Larangan Mudik Lebaran Dípastikan Berlaku Lagi, Waktunya 6-17 Mei 2021
Seperti tahun sebelumnya, untuk mudik lebaran tahun ini, pemerintah telah mengeluarkan kebiajakan Larangan mudik Lebaran 2021. Larangan ini berlaku bagi semua pihak. Baik ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.
Dalam Konferensi Pers Rapat Tingkat Menteri Terkait Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442 H di Kantor Kemenko PMK pada Jumat, 26 Maret 2021 secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan hal tersebut.
“Dítetapkan bahwa tahun 2021 ini, mudik dítiadakan. Meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh melakukan aktivitas mudik,” ujar Muhadjir
Muhadjir menjelaskan, keputusan tersebut díambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang. Khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Warga Mudik ke Sulawesi Selatan, Siaplah Dípenjara 14 Hari
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat díimbau tidak pergi ke mana-mana.
“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, díimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujar Muhadjir.
Selanjutnya Muhadjir menyebutkan, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain,” kata Muhadjir.(red)
