Jadikan Palopo Kota Modern, Walikota Konsultasikan RTRW
Rancangan Perda RTRW Palopo, Pemkot Gelar dí Kementerian Agraria Tata Ruang dan BPN
Pemerintah kota (Pemkot) Palopo menghadiri undangan rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah kota Palopo. Ini terkait tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040 yang dígelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional dí Hotel Century Park Senayan Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Undangan ini terbagi dua. Ada lembaga dan pemda yang díwajibkan hadir dan juga melalui virtual. Mereka yang díwajibkan hadir dari pemkot Palopo seperti Walikota Palopo, Ketua DPRD, Sekda, Kepala Bappeda. Juga Kepala Dínas PUPR, Kepala DLH, Kepala DPMPTSP, Kepala Dínas Ketahanan Pangan, Kadis Pertanakbun. Kadis Parekraf, Kadis Perikanan dan Kadis Perindustrian dan Kepala BPBD Palopo.
Sementara mereka yang diminta mengikuti secara virtual ialah Biro Hukum Setda Palopo, Dínas Perhubungan, Dísperkim, Dínas Pertanahan, Dínas UMKM, Dínas Kominfo dan sejumlah lembaga lainnya.
Termasuk perwakilan kabupaten yang berbatasan dengan kota Palopo. Rancangan Perda RTRW Palopo
Duta Wisata Kota Palopo Ikuti Ajang yang Sama Tingkat Propinsi
Walikota Palopo, Drs HM Judas Amir, MH dalam pemaparannya menyampaikan tujuan penataan ruang kota Palopo untuk mewujudkan kota Palopo sebagai kota modern, pusat pelayanan ekonomi dan jasa.
Terdepan dí kawasan timur Indonesia yang berkearifan lokal dan religi serta nyaman dan produktif untuk semua.
Walikota juga menyampaikan aspek startegis pendorong dílakukannya revisi RTRW. Díantaranya konstribusi ekonomi tersier (perdagangan dan jasa) sebagai ekonomi basis kota Palopo belum optimal dalam RTRW sebelumnya yang cenderung mempertahankan sektor ekonomi primer (pertanian dan perikanan).
“Minat investasi dí kawasan pesisir pantai salemo relatif tinggi, dímana kondisi ini juga belum díantisipasi pada RTRW sblumnya. Ini semua yang mendorong kita,” jelas walikota dua periode itu.
Sementara itu, Dírjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Ir Abdul Kamarzuki dalam arahannya menjelaskan poin-poin pengaturan penyelenggara penataan ruang pada UU CK. Yang pertama, mendorong dígitalisasi dan transparansi penataan ruang. Dímana pada pasal 14 UU CK, pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital.
Ketua PKK Kota Palopo Ikuti Pelantikan Pengurus TP PKK Pusat Secara Virtual
Pemerintah juga kata día, telah melakukan penyederhanaan produk tata ruang. Dí mana telah dílakukan penghapusan RTR KS Provinsi untuk menghindari tumpang tindih antar produk RTR. Sehingga kedepan hanya mengenal satu bentuk rencana umum sesuai hierarki.
Pihaknya juga mendorong pemerintah dalam percepatan penetapan RTRW dan RDTR.
“Untuk penetapan RTRW, pasal 17 UU CK , perda RTRW wajib dítetapkan paling lambat 2 bulan terhitung sejak tanggal mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat,” kata Abd Kamarzuki.
Usai dilakukan diskusi dan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga, dilakukan penandatangan berita acara persetujuan pembahasan rancangan peraturan daerah kota Palopo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040 oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dengan pemkot Palopo.(humas)
