URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Sidang Gugatan Praperadilan Syarifuddin Daud Digelar Senin, Polda Sulsel Siap
KH. Syarifuddin Daud menggugat penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan praperadilan ini atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung Palopo sejak 11 Juli 2018 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Dari bocoran, isi gugatan dengan nomor13/Pid-Pra/2018/PN Makassar tentang sah tidaknya penetetapan dirinya sebagai tergugat. Pemohon dalam hal ini Syarifuddin Daud dan termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Dikonfirmasi, juru bicara Pengadilan Negeri Makassar Bambang Nur Cahyono membenarkan hal tersebut.
“Benar telah masuk gugatan pemohon. Untuk sidang perdana gugatan pemohon terhadap termohon bakal digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Sementara itu, Direktur Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan KH. Syarifuddin Daud.
Menurut Yudhiawan, pihaknya siap untuk hadir dalam gugatan praperadilan penetapan sah atau tidaknya penangkapan yang akan berlangsung pada Senin (3/12/2018).
“Kabidkum sudah siapkan bahan tanggapan sebagai pengacara Polda,” kata Yudhiawan, Sabtu (1/12/2018).
Yudhiawan mengatakan bahan tanggapan itu kurang lebih berisi tentang sahnya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik berdasarkan surat Nomor SP.Sidik/23/VI/2017/Reskrim tanggal 8 Juni 2017.(****)
