AJI Soroti Draf RUU Penyiaran yang Larang Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi: Ancam Kebebasan Pers
Di sisi lain, Bayu mengkritik aturan penyelesaian sengketa jurnalistik di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dia mengatakan aturan dalam RUU Penyiaran itu akan menyebabkan tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa pers di lakukan oleh Dewan Pers.
“Konsekuensi lain dari perluasan dalam revisi UU Penyiaran adalah kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia. Hal ini di nilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, karena selama ini produk jurnalisme di atur dan di awasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat Undang-Undang Pers,” ujar Bayu.
“Draf RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,” lanjut dia.