Jelang BUP Sekda Luwu, Rudy: Hak Prerogatif Bupati

Muhammad Rudy

Mulai 1 Agustus 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu akan mempunyai pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru, menyusul pensiunnya Sekda Luwu, H. Syaiful Alam yang memasuki BUP (Batas Usia Pensiun) 31 Juli 2019.

Meski demikian, siapa pejabat yang bakal menggantikan kedudukan H. Syaiful Alan selaku Sekda Pemkab Luwu masih menjadi teka-teki.

Mengingat pentingnya tugas-tugas Sekda Luwu, pasca ditinggalkan H. Syaiful Alam, dapat diduga Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang akan mengangkat Plt atau Plh Sekda Luwu sambil menunggu proses pengangkatan pejabat Sekda Luwu definitive. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada tahapan seleksi untuk itu.

Terlepas dari Plh Sekda, sejumlah nama yang dihimpun dipandang layak menggantikan posisi H. Syaiful Alam. Belakangan yang santer terdengar nama Muhammad Rudy.

Anggota DPRD Kabupaten Luwu, Yasman Miming saat ditanya siapa yang layak menjadi “Jendral ASN” di daerah tersebut menyebut nama Muhammad Rudy yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Luwu sebagai kandidat Kuat.

Menurut Yasman, sosok Rudy mempunyai integritas serta dedikasi dan loyalitas yang tinggi.

“Kinerja Rudy selama masa pemerintahan sebelumnya sangat baik. Dedikasi dan loyalitasnya terhadap pimpinan tidak diragukan. Ini patut di apresiasi,” kata Yasman.

Saat dikonfirmasi via phone, Muhammad Rudy tidak berkomentar banyak. Dirinya menyebut, jabatan Sekda merupakan hak prerogatif Bupati Luwu.

Rudy hanya mengatakan, sebagai ASN dirinya siap mengikuti instruksi dari Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang.

“Filosofi saya sebagai ASN, saya harus siap kerja pekerjaan satu tingkat diatas jabatan dan golongan saya, juga harus siap kerja pekerjaan sampai dua tingkat kebawah dari jabatan dan golongan yang saya emban,” kata Rudy.

Meski proses perekrutan Sekda melalui jalur lelang jabatan yang semua ASN jika memenuhi syarat bisa mendaftar , Rudy mengatakan dirinya tak ikut jika tidak mendapat izin dari Bupati Luwu.

“Kalau syarat umum untuk ikut proses lelang jabatan atau tes kompontesi, Insya Allah sudah memenuhi semua kualifikasi. Sebagai “prajurit”, Saya menunggu saja perintah atasan,” ujar Mantan Kabag Humas Luwu ini.

Hanya saja kata Rudy lagi, terkait jabatan Sekda, tidak bagus dibahas saat ini.

“Sekda yang ada saat ini masih menjalankan tugasnya karena belum masuk ke masa pensiun. Sebagai etika di kalangan PNS, alangkah baiknya tidak membahas terlebih dahulu persoalan jabatan sekda,” kunci Rudy.

Sekedar diketahui, Sekretaris daerah adalah pemegang jabatan karir tertinggi bagi pegawai negeri sipil di daerah dan sekaligus sebagai pembina kepegawaian daerah.

Oleh karena itu, seorang sekretaris daerah harus memiliki kepribadian, integritas, moralitas, dan disiplin yang baik serta kompetensi manajerial maupun teknis pemerintahan. Untuk menjamin kompetensi dimaksud, ketentuan mengenai persyaratan dan proses seleksi calon Sekretaris Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini memberikan peluang dan kesempatan yang sama bagi setiap pegawai negeri sipil yang berminat dan memenuhi syarat.

Untuk menjamin keterbukaan dalam pengangkatan Sekretaris Daerah, pengisian formasi jabatan tersebut dapat diumumkan secara terbuka untuk memberikan peluang bagi pegawai negeri sipil di Luwu maupun dari luar Luwu.

Selanjutnya guna menjamin proses seleksi yang objektif, transparan dan terukur, dilakukan penilaian persyaratan umum dan administratif bagi setiap calon sekretaris daerah melalui instrumen penilaian dengan menggunakan bobot, skala, dan nilai yang terukur.

Dalam hal pengusulan sekretaris daerah, Bupati memiliki kewenangan menetapkan dan kemududian disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan. Sebelum menetapkan seorang calon sektretaris daerah tersebut, Bupati diwajibkan untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Gubernur.(***)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *