Pelaksanaan PTM di Kota Palopo, 8 SD dan 3 SMP Dapat “Lampu Hijau”

Pelaksanaan PTM di Kota Palopo, 8 SD dan 3 SMP Dapat “Lampu Hijau”

Walikota Palopo mengeluarkan Surat Edaran terkait izin pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Dalam surat edaran yang diteken oleh Walikota Palopo, HM Judas Amir, ada 8 Sekolah Dasar (SD) yang díbolehkan melaksanakan PTM.

Sementara untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), ada 3 Sekolah yang díizinkan.

Sekolah-sekolah tersebut masing-masing adalah SDN 58 Tandung, SDN 20 Battang, SDN 49 Mappatongko, SDN 21 Paredean, SDN 39 Kambo, SDN 51 Sumarambu, SDN 59 Siguntu, SDN 55 Padanglambe.

Sementara untuk tingkat SMP, yakni SMPN 11 Battang, SMPN 12 Sumarambu dan SMPN 13 Kambo.

Dalam pelaksanaan PTM, tertulis dalam Surat Edaran Walikota tersebut, harus memperhatikan protokol kesehatan antara lain, memperhitungkan kapasitas kelas dengan jumlah siswa.

Selain itu juga, melakukan penyemprotan dísenfektan diruangan kelas sebelum pembelajaran dimulai.

Siswa wajib menggunakan masker mulai dari rumah dan selama proses pembelajaran. Siswa juga wajib mencuci tangan dan menjaga jarak selama di lingkungan sekolah.

Kemudian, dalam Pelaksanaan PTM di Kota Palopo pihak sekolah memastikan seluruh siswa kembali ke rumah masing-masing setelah pembelajaran selesai.

“Ini berlaku sejak tanggal 8 September 2021 dan akan dílakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaannya,” tulis Walikota Palopo dan Surat Edaran tersebut.(red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *